Industri Musik Keluhkan Ring Back Tone

Industri Musik Keluhkan Ring Back Tone

- detikFinance
Minggu, 28 Jun 2009 18:06 WIB
Industri Musik Keluhkan Ring Back Tone
Jakarta - Para pelaku dunia musik tanah air mengeluhkan adanya pembajakan yang setiap tahunnya terus merajalela tanpa terkontrol.

Bahkan pembajakan berselimut "legal" juga marak, yaitu adanya ketimpangan keuntungan yang diperoleh insan pencipta lagu terhadap operator seluler dari hasil penjualan ring back tone (RBT) yang kian hari semakin meledak.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Dharma Oratmangun dalam acara konferensi pers di sela-sela acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) di JCC, Minggu (28/6/2009).

Ia mengatakan dari total kontribusi bisnis musik di tanah air sektor pita kaset hanya menguasai 1-2% saja, sedangkan untuk CD dan DVD hanya 5%.

Dari total itu sebanyak karya rekaman suara (kaset dan CD) pada tahun 2008 yang berstatus legal hanya 12,69 juta keping. Sedangkan untuk Januari sampai Mei 2009 mencapai 5,68 juta. Namun yang mencengangkan pada 2008 terdapat 554,4 juta keping kaset dan CD ilegal.

"CD dan kaset produk legal semakian menyusut sedangkan yang bajakan itu semain besar, indikasinya semakin besar itu, sudah berani jualan di depan kantor polisi," ucapnya.

Sementara itu dari total peredaran kaset dan CD untuk permintaan stiker PPN, sebanyak 85% berasal dari produk lokal dan produk luar hanya 15%. Namun kembali lagi disayangkan dari 85% (produk lokal) itu sebanyak 15% yang asli dan 85% bajakan.

Bisnis RBT Hanya Dinikmati Operator Seluler

Selain itu kata dia, masalah bajak membajak di dunia musik juga dilakukan secara "legal terutama terjadi pada bisnis RBT (Ring Back Tone), yaitu para operator seluler justru yang banyak menikmati keuntungan bukan pelaku seniman musik.

"Download produk RBT remaja, Sabtu Minggu tinggi, kalau pacaran ngirimin lagu, uang yang beredar itu bisa Rp 2 triliun per tahun," imbuhnya.

Menurutnya para oparator seluler itu harus bisa menghargai porsi keuntungan yang bisa diambil oleh pelaku musik khususnya pencipta lagi. Mengingat bisnis RBT tidak akan berkembang jika tidak ada para pencipta lagu.

"Telkomsel song writer itu cuma 1,14% atau Rp 68 per lagu, Telkomsel saja yang ada sahamnya pemerintah saja membajak dia merampok," ketusnya.

Padahal kata dia, di Amerika Serikat untuk kasus yang sama pencipta lagu mendapat porsi 9,04%. Begitu pula yang terjadi di Singapura, Malaysia karena secara teknologi para operator menggunakan teknologi yang sama dalam menjual RBT.

Ia mencontohkan untuk kasus operator XL dengan harga RBT Rp 5.000, alokasi untuk operator Xl Rp 4.000 atau 80%, untuk publisher dan pencipta lagu Rp 125 atau 2,5%, untuk label dan CP Rp 750 atau 15%, artis Rp 125 atau 2,5%, Khususnya pencipta lagu Rp 63 atau 1,25%.

Selain itu untuk Mobil-8 Rp 8.000, untuk operator mobile 8 Rp 5.130 atau 64,13%, publishers dan pencipta lagu Rp 359 atau 4,46%, label dan CP Rp 2.153 atau 26,91% dan artis Rp 359 atau 4,48%. Sedangkan pencipta lagu Rp 179 atau 2,24%

Kondisi seperti ini kata dia terjadi karena para operator sangat dominan dalam menentukan porsi bagi hasil penjualan RBT sedangkan para pelaku musik tidak berdaya karena sudah tertekan.

"Padahal dalam undang-undang, masalah ini harus disepakati oleh komunitas organisasi profesi," ucapnya.
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads