Perusahaan Tambang Asing Harus Divestasikan 20% Saham

Perusahaan Tambang Asing Harus Divestasikan 20% Saham

- detikFinance
Senin, 29 Jun 2009 11:01 WIB
Perusahaan Tambang Asing Harus Divestasikan 20% Saham
Jakarta - Perusahaan tambang asing yang sudah 5 tahun berproduksi harus mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan selama 4 tahun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyatakan dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 menyebutkan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau Badan usaha swasta Nasional.

"Namun dalam UU tersebut, besaran divestasinya belum ditentukan. Jadi kami harus mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Kami melihat pengalaman atau study statistik, kebanyakan perusahaan nasional rata-rata memiliki saham diperusahaan asing sekitar 20 persen, jadi dalam Rancangan PP kami masukan kewajiban divestasi 20 persen," ungkap
Bambang di Gedung Ditjen Minerbapabum, Jalan DR Supomo, Jakarta, Senin
(29/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, divestasi saham tersebut dilakukan selama 4 tahun dimana setiap tahun perusahaan tambang asing tersebut harus mendivestasikannya sebanyak saham 5 persen.
"Pada tahun keenam perusahaan tersebut harus mendivestasikan 5 persen, tahun ketujuh 5 persen, kemudian di tahun kedepalan 5 persen sampai tahun kesembilan total yang sudah didivestasikan 20 persen," paparnya.

Untuk perusahaan tambang asing yang 20 persen sahamnya sudah dimiliki perusahaan swasta nasional, Bambang menegaskan perusahaan tersebut tidak perlu mendivestasikan lagi sahamnya. "Itu sudah penuhi kriteria, jadi mereka tidak perlu divestasikan sahamnya," ungkapnya.

Dengan adanya kepemilikan saham pemerintah tersebut, Bambang berharap akan adanya setoran deviden.

"Kita harapkan adanya deviden  berapapun besarannya," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Minerba Bambang Setiawan menyatakan aturan divestasi tersebut didasarkan amanat UUD 1945 pasal 33 dimana sumber daya alam harus dimiliki dan dikuasai negara.

"Jadi ini sifatnya lebih banyak politis karena kami ingin merealisasikan UUD 1945 pasal 33 agar SDA bisa dimanfaatkan oleh bangsa. Jadi dengan divestasi maka kepemilikan nasional lebih banyak," paparnya.

(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads