RI Juga Minta Penghapusan Utang dari Jerman dan Italia

RI Juga Minta Penghapusan Utang dari Jerman dan Italia

- detikFinance
Selasa, 30 Jun 2009 11:51 WIB
RI Juga Minta Penghapusan Utang dari Jerman dan Italia
Jakarta - Setelah mendapat penghapusan utang dari AS yang dialihkan untuk hutan konversi, Indonesia juga akan segera memproses penghapusan utang untuk kegiatan konservasi alam dengan pemerintah Jerman dan Italia. Negosiasi penghapusan utang dari Jerman merupakan yang kedua kalinya.

"Penghapusan utang dari pemerintah AS sudah. Kedepan akan diikuti oleh pemerintah Jerman yang tahap II dan kemungkinan Italia," ujar Menteri Kehutanan MS Kaban dalam konferensi pers penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) penghapusan utang di Departemen Kehutanan, Jakarta, Selasa (30/06/2009).

Negosiasi penghapusan utang untuk konversi alam ini akan tetap melibat Departemen Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu sekretaris Direktut Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan PHKA, Haryadi Himawan menjelaskan penghapusan hutang dengan Jerman tahap II ini mencakup konservasi taman nasional di Sumatra bagian selatan diantaranya Taman Nasional Leuser.

"Hal tersebut akan meringankan beban utang sekaligus melindungi lingkungan dari ancaman kepunahan," tegasnya.

Namun Hrayadi mengatakan saat ini penhapusan utang dengan Jerman tahap II masih dalam proses dan belum bisa dipastikan kapan akan terlaksana.

"Potensi taman nasional yang bisa ditukarkan dalam program DNS masih sangat besar. Tercatat hutan nasional seluas 23,8 juta hektar dan habibat spesies di luar taman nasional. Nanti selain konservasi taman nasional akan fokus juga ke perlindungan spesies," paparnya.

Agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya, program konservasi dari pengalihan utang akan disinkronkan dengan program pemerintah. "Ada konservasi yang melalui APBN dan ada yang melalui Agen dibantu seperti yang ditandatangani hari ini," tandasnya.

DNS yakni mekanisme pembayaran bunga pokok utang yang dimaksud dialihkan menjadi dana kehutanan tropis lokal. Pengalihan ini melibatkan LSM yang memberikan dana untuk mengurangi atau menghapus sejumlah utang negara debitur yang layak.

Opsi DNS yang disubsidi ini dilakukan melalui tiga kesepakatan hukum. Yakni yang pertama, kesepakatan pengurangan utang antara pemerintah AS dengan negara debitur.

Kedua adalah kesepakatan pengalihan biaya antara pemerintah AS dan LSM donatur untuk mengalihkan dana swasta kepada penerintah AS dan yang ketiga yakni kesepakatan pelestarian hutan antara negara debitur dan LSM donatur dengan penjelasan singkat mengenai penyaluran dana dan
membentuk komite pengawasan dan cara-cara pelaksanaannya.

(dru/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads