RI Siap Seret Turki ke WTO Atas Pengenaan Bea Anti Dumping Tekstil

RI Siap Seret Turki ke WTO Atas Pengenaan Bea Anti Dumping Tekstil

- detikFinance
Selasa, 30 Jun 2009 12:15 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan (dispute settlement body/DSB) ke badan perdagangan dunia (WTO) terkait keputusan pemerintah Turki yang mengenakan bea anti dumping bagi produk benang rayon tekstil Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno di Depperin, Jakarta, Selasa (30/6/2009).

"Justru kita mau ke WTO,  karena cara penyelesaianya agak sedikit menyimpangan dari WTO. Mereka  bisa menentukan kalau nggak setuju, ya ajukan saja. Akan ada dari pemerintah  yaitu ditjen KPI (Kerjasama Perdagangan Internasional," kata Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kalangan pengusaha menilai pengenaan tarif anti dumping yang dikenakan oleh Turki telah menyalahi tata cara menghitung anti dumping yang telah ditetapkan oleh WTO. Pengenaanya bisa mencapai  14% lebih mahal dari harga normal, meski setiap produsen akan dikenakan berbeda-beda tergantung tingkat kooperatif saat dilakukan investigasi dumping oleh Turki.

"Mereka boleh mengatakan begini, kalau nggak setuju kamu ngajukan ke WTO saja," ucapnya.

Benny menambahkan, pengenaan dumping ini dipastikan akan memperlemah ekspor produk tekstil Indonesia ke pasar Turki. Meski ia mengakui selama beberapa bulan terakhir pasar ekspor Indonesia masih mengalami perbaikan, layaknya pasar Mesir, Syriah dan Korsel.

Bahkan secara umum ekspor Indonesia masih mengalami pertumbuhan walaupun dalam jumlah yang tipis atau masih dibawah Vietnam, dan beberapa negara lainnya yang masih tumbuh ekspornya seperti  Bangladesh, China, India.

(hen/qom)

Hide Ads