Pemerintah Belum Larang Impor BlackBerry

Pemerintah Belum Larang Impor BlackBerry

- detikFinance
Selasa, 30 Jun 2009 17:57 WIB
Pemerintah Belum Larang Impor BlackBerry
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) menegaskan tidak akan melakukan pelarangan impor BlackBerry terkait adanya kisruh soal belum tersedianya layanan purna jual produk BlackBerry. Depdag masih menyerahkan sertifikasi peredaran BlackBerry
kepada Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).

"Impornya tidak dilarang, tapi untuk masalah  peredarannya saja menunggu Depkominfo," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida usai acara raker dengan komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2009).

Dikatakannya masalah BlackBerry, Ditjen Postel Depkominfo menyatakan belum tersedia layanan purna jual. Namun kata Diah dalam perkembangan terakhir pihak distributor BlackBerry  telah siap menyediakan layanan tersebut dalam waktu dekat.

Sehingga jika BlackBerry belum bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak akan diperoleh sertifikat dari Depkominfo yang berujung pada dilarangnya beredar produk tersebut di dalam negeri. Sedangkan untuk BlackBerry yang berstatus selundupan alias ilegal akan diberangus oleh pemerintah.

"Maka tidak akan bisa masuk ke pasar, tapi mereka janji akan menyediakan purna jual," ucap Diah.

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo mengatakan penindakan penegasan pengaturan mengenai peredaran barang elektronik dan Telematika sesuai Permendag No. 19 tahun 2009 baru akan diberlakukan pada Agustus 2009 nanti.

Untuk penindakan terhadap produk-produk ilegal khususnya BlackBerry akan dilakukan tanpa menunggu aturan baru berlaku efektif.

"Kalau razia, ya boleh sekarang nggak apa-apa," ucap Subagyo.

Dalam Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009  yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2009 dan berlaku 26 Agustus 2009, mengatur mengenai semua produk elektronik dan telematika yang beredar di Indonesa harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan purna jual berbahasa Indonesia.

Selain itu produk elektronika dan telematika baik impor maupun produk dalam negeri wajib memiliki minimal 6 tempat layanan purna jual (Service Center ).

Para produsen atau importir pun harus mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads