Maklum sudah menjadi rahasia umum anggaran KPPU setiap tahunnya semakin menciut. Padahal lembaga lain seperti KPK mendapat fasilitas anggaran, kewenangan dan fasilitas yang lebih besar.
Ketua KPPU Benny Pasaribu mengatakan selama 9 tahun, kinerja KPPU telah berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 1 triliun dari kasus-kasus yang diputuskan oleh KPPU. Dana-dana itu masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dari sisi posisi dan kewenangan, level KPPU dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju dibidang pengawasan persaingan usaha, relatif tertinggal. Ia mencontohkan di Korea Selatan dan Australia lembaga setingkat KPPU sudah setara dengan menteri.
Selain itu, lanjut Benny, masalah kewenangan KPPU saat ini masih terbatas misalnya dalam masalah pemanggilan, pemeriksaan dan lain-lain, bahkan secara fasilitas gedung dinilai tidak memadai dan nominasi gaji yang masih tertinggal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga merasa sedih dengan kondisi saat ini, karena banyak anggotanya yang harus lari mencari tempat yang lebih baik seperti ke Departemen Keuangan, Bank Indonesia, KPK dan lain-lain.
"Kalau gaji di KPPU Rp 3 juta, lalu ada yang pindah ke KPK langsung naik gajinya jadi Rp 15 juta," imbuhnya.
(hen/qom)











































