Dengan kondisi undang-undang persaingan sekarang ini kerja KPPU tidak maksimal bahkan hampir dikatakan mandul karena hanya bisa melihat fenomena kartel, monopoli dan sebagainya, ibarat melihat bayangan tanpa mampu membuktikan dan menangkapnya.
Anggota Komisioner KPPU Tajuddin Nursaid mengatakan masalah ini terjadi karena belum adanya ketentuan yang lugas dalam proses hukum yang bisa dilakukan oleh KPPU di dalam UU No 5 tahun 1999 sekarang ini. Misalnya masalah proses kewenangan KPPU dalam menembus sumber dan kewenangan pemanggilan yang super body layaknya KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kewenangan yang belum maksimal, ia menilai undang-undang persaiangan sekarang ini seperti belum sinkron dengan sistem hukum yang ada.
Misalnya ia mencontohkan beberapa kasus persaiangan usaha yang sudah diputus oleh KPPU justru berakhir bebas di Mahkamah Agung karena menilai masih dari sisi merugikan keuangan negara atau tidak, padahal hukum persaiangan tidak melihanya seperti itu.
Bahkan ia juga merasa resah, terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara BUMN yang terkesan kurang senang dengan penegakan hukum persaingan usaha karena terkesan menerima praktek kartel asalkan ada penerimaan negara yang masuk, misalnya dalam dugaan kasus kartel semen.
Selain itu, dalam hukum Indonesia praktek monopoli boleh dilakukan asalkan sesuai dengan persetujuan DPR, terkait dengan hajat hidup orang banyak dan harus dilakukan oleh BUMN. Namun sayangnya, kata dia, pelaku-pelaku BUMN di tanah air menggangapnya hal ini bisa berlaku untuk semua BUMN, padahal tidak semua BUMN bisa melakukan monopoli.
"Undang-undang persaiangan usaha ini adalah kunci mekanisme pasar yang selama ini didebatkan oleh para calon presiden," ujarnya.
Tajuddin menegaskan kinerja KPPU selama 9 tahun terakhir jangan dilihat dari sisi keberhasilan KPPU dalam mendatangkan pemasukan untuk negara dari PNBP dan berapa pelaku yang telah ditangkap.
Namun kata dia, sejauhmana sistem persaiangan usaha yang sehat di Indonesia bisa terbentuk, dengan ditandai luruhnya praktek kartel, monopoli dan lainnya, yang selama ini susah untuk dibuktikan.
"Pembuktian yang kita lakukan susah, karena masih memakai norma-norma hukum kita, seperti harus ada saksi," ujarnya.
Padahal kata dia praktek-praktek kartel atau monopoli akan sulit dibuktikan dengan pendekatan seperti itu, sehingga layaknya negara maju yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan penegakan persaiangan usaha, fenomena atau kondisi-kondisi dari praktek-praktek kartel, meski masih dalam bentuk indikasi sudah bisa diseret dalam persidangan.
"Takutnya kemungkinan kekuatan global (pemodal) sangat kuat mempengaruhi keputusan politik. Kalau direvisi UU-nya kekuatan modal lebih kuat di partai, bisa dimentahkan lagi," sergahnya.
Seperti diketahui selama 9 tahun kerjanya KPPU telah berhasil melakukan berbagai gebrakan diantaranya berhasil menyeret pelaku pemodal-pemodal asing skala dunia seperti BUMN asal Singapura Temasek, Carrefour, dan banyak lainnya, termasuk kasus-kasus tender lokal di berbagai daerah di Indonesia.
(hen/lih)











































