"Sepertinya tidak lebih dari 10 badan usaha, karena persyaratan tidak ringan," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono usai rapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Menurut Tubagus, selain harus memenuhi seluruh syarat administrasi, badan usaha tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat teknis lainnya. "Secara teknis, mereka harus punya cadangan, fasilitas penyimpanan dan harus punya badan penyalur," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi kesiapan mereka lebih bagus baik infrastruktur maupun cadangannya," paparnya.
Tubagus memaparkan dari 33 badan usaha yang diundang, hanya 19 badan usaha yang lolos seleksi awal. "Hingga hari ini baru empat yang mengambil dokumen yaitu PT Pertamina, PT Bumi Asri Pratama, PT Patraniaga, dan PT Petrobas," jelasnya.
Peserta harus mengembalikan dokumen seleksi paling lambat 10 Juli 2009. Setelah itu BPH Migas akan melakukan evaluasi dan verifikasi ke lapangan sehingga hasilnya bisa diketahui pada awal September 2009.
(epi/lih)










































