Bea Cukai Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 30 Miliar di 2009

Bea Cukai Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 30 Miliar di 2009

- detikFinance
Kamis, 02 Jul 2009 16:36 WIB
Bea Cukai Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 30 Miliar di 2009
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara selama periode Januari-Juni 2009 sebesar Rp 30 miliar dari penangkapan usaha penyelundupan barang-barang ilegal.
 
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi saat acara pemaparan tangkapan Bea dan Cukai Tanjuk Priok, di Jakarta, Kamis (2/7/2009).
 
"Potensi total kerugian negara Rp 30 miliar sejak Januari," kata Anwar kepada wartawan.
 
Dikatakan Anwar potensi pengamanan kerugian negara ini berasal dari seluruh Kantor Pelayanan Utama (KPU) di Indonesia. Namun sayangnya ia tidak bisa merinci secara detail dari sektor mana saja, hasil tangkapan-tangkapan dari kurun waktu paruh 2009 itu.
 
"Barang-barangnya macam-macan, ada mobil, ada tesktil. Ini seluruhnya, bukan hanya kawasan berikat," ujarnya.
 
Seperti diteketahui pada hari ini, pihak Bea Cukai Tanjung priok telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara untuk pungutan bea masuk dan pajak sebesar Rp 786 juta dari penyimpangan fasilitas kawasan berikat.
 
Modusnya antara lain pelarian dokumen fasilitas impor kawasan berikat, yang tertulis sebagai barang bahan baku, namun kenyataanya adalah barang-barang jadi berupa garmen, tekstil, kancing, zipper asal China yang nilainya mencapai Rp 1,44 miliar. Dari modus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 396 juta rupiah.
 
Sedangkan modus kedua adalah penyalahgunaan fasilitas ekspor kawasan berikat. Modusnya itu melakukan manipulasi yaitu pelaku eksportir menggunakan nama perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk mengekspor barang campuran yang justru bukan hasil produksi barang kawasan berikut.
 
Barang-barang ekspor itu antara lain barang elektronik TV LCD, Lemari ES, AC, pakaian jadi, produk kesehatan, barang-barang rumah tangga dan lain-lain yang kesemua nilainya mencapai Rp 2,365 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 390,258 juta.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads