"DNI, kita punya komitmen pokoknya akan selesai akhir bulan ini dalam bentuk perpres, atau paling tidak sudah jalan dari bu menko ke presiden," kata Lutfi saat ditemui di kantor Kadin, Senin (6/7/2009).
Dikatakan Lutfi, sebagai regulasi jangka pendek, regulasi perpres DNI akan selalu direvisi dari tahun ke tahun untuk menjawab kebutuhan, termasuk draft revisi yang sedang dibahas lintas departemen seperti sekarang ini.
Ia menjelaskan, dalam revisi DNI yang baru ini akan dilakukan simplikasi atau kemudahan dalam menentukan komposisi besaran batas investasi yang sebelumnya sangat variatif menjadi lebih sederhana yaitu dengan komposisi 51%, 67% atau 99%.
"Dalam DNI ini ada aturan dimana perusahaan terbuka tidak lagi tersangkut dalam perpres DNI karena perusahaan terbuka dianggap sebagai perusahaan dalam di negeri, selama dia listing di bursa kita menganggap dia sebagai entity penanaman modal dalam negeri," jelasnya.
Selain Perpres DNI, Lutfi juga mengatakan sekarang ini pemerintah sedang menyusun Perpres Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang bertujuan agara regulasi UU yang dimiliki setiap departemen termasuk masalah investasi tidak bertabrakan dengan regulasi UU lainnya.
Ia mencontohkan, sekarang ini BKPM sedang melakukan kerjasama dalam rangka koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan investasi terbaik.
"Mulai hari ini, kita sedang koordinasi. Tanggal 10 Juli akan bertemu lagi (dengan Mendagri), mustinya sebelum akhir bulan ini selesai (perpres)," ujarnya.
(hen/ang)











































