Harga Tabung Elpiji 3 Kg Turun

Harga Tabung Elpiji 3 Kg Turun

- detikFinance
Senin, 06 Jul 2009 18:50 WIB
Harga Tabung Elpiji 3 Kg Turun
Jakarta - Departemen Perindustrian menurunkan harga tabung elpiji dari Rp 127.081 per tabung menjadi Rp 108.863 per tabung. Penurunan harga tabung ini disesuaikan dengan harga bahan baku dalam negeri.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 61/M-IND/PER/6/2009 tentang harga resmi tabung baja LPG 3 kg beserta asesorisnya dan kompor gas satu tungku untuk usaha mikro dalam rangka program konversi minyak tanah ke elpiji.

Dalam ketentuan yang dikutip detikFinance, Senin (6/7/2009) harga baru tersebut terdiri dari harga tabung baja LPG Rp 93.863 dan katup tabung baja LPG Rp 15.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenperin itu menyebutkan, harga resmi untuk masing-masing produk yang disebut dalam peraturan tersebut adalah:
  1. Tabung baja LPG: Rp 93.863
  2. Katup tabung baja LPG : Rp 15.000
  3. Kompor gas bahan bakar LPG satu tunggu dengan sistem pemantik mekanik: Rp 54.000
  4. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG: Rp 17.774
  5. Selang karet untuk kompor gas LPG: R[ 12.435
  6. Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro: Rp 134.750:
    • Regulator tekanan rendah : Rp 134.750
    • Regulator tekanan tinggi : Rp 1.82.000


Produk-produk tersebut wajib menerapkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengna besaran minimal terhadap masing-masing jenis produk:

  • Tabung baja LPG 3 kg minimal 40%
  • Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik minimal 40%
  • Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG minimal 40%
  • Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro minimal 40%

Untuk mengetahui kebenaran besaran TKDN, maka pemerintah mewajibkan verifikasi dengan biaya ditanggung penyedia produk program konversi ini. Hasil verifikasi akan digunakan sebagai dasar pengadaan produk program konversi minyak tanah ke elpiji oleh Pertamina dan atau Ditjen Migas.

Harga resmi sebagaimana ditetapkan tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga bahan baku utama selama 3 bulan melebihi 10%.Menurut Direktur Industri Logam Departemen Perindustrian I Putu Suryawirawan, harga ini baru berlaku setelah Pertamina menggelar tender.

"Harga baru ini berlaku 16 Juni 2009, setelah dilakukan tender baru oleh Pertamina, namun jika belum dilakukan tender maka masih menggunakan harga yang lama," katanya saat dihubungi detikFinance, Senin (6/7/2009).

Putu menambahkan saat ini waktu pelaksanaan tender tabung, masih menunggu dari pihak Pertamina selaku pelaksana program konversi. Ia memperkirakan tender bisa berlangsung pada bulan Juli ini.
(qom/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads