Tak hanya itu, menurut Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute Pri Agung Rakhmanto, prioritas lain yang juga harus diperhatikan adalah pengembangan energi non minyak/BBM termasuk pembangunan infrastruktur.
"Itu semestinya dimasukkan ke UU APBN setiap tahunnya sebagai bagian integral dari upaya pengurangan subsidi," ujar Pri Agung dalam pesan singkatnya, Selasa (7/7/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pengaturan yang jelas di UU APBN, lanjut Pri Agung, maka akan ada sanksi yang tegas bagi siapapun yang tidak melaksanakannya.
"Itu dilakukan supaya konkret tentang apa yang akan dikerjakan tiap tahunnya dan bisa ada sanksi tegas bila tidak dijalankan karena pemerintah berarti melanggar UU," paparnya.
(epi/lih)











































