Sedangkan dari sisi industri, langkah tuduhan dumping sebagai bentuk sensitifitas terhadap persaingan perdagangan di dunia saat krisis.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat ditemui di acara pencontrengan di kediamannya Jl Lamandau, Blom Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dengan tegas ia mengatakan langkah tuduhan dumping justru banyak dilakukan oleh negara maju, dan ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak berimbang dan tidak adil, bahkan cenderung merugikan negara-negara berkembang.
"Walaupun langkah yang dilakukan konsisten dengan WTO tetapi langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh negara maju kapasitasnya maupun dana yang mereka jauh lebih besar dari negara berkembang. Jadi menurut hemat kami bukan hanya Indonesia, itu merugikan," jelasnya.
Praktek dumping adalah praktek perdagangan yang dilakukan oleh negara tertentu dengan menjual produk lebih mahal di negara asalnya, sedangkan di negara tujuan ekspor justru lebih murah. Kondisi ini biasanya akan menjadi senjata negara yang terkena praktek dumping untuk melakukan tuduhan bahkan investigasi.
(hen/lih)










































