Ketentuan baru ini dimungkinkan sebagai lanjutan dari pengetatan impor (Permendag No 56 efektif berakhir di penghujung 2010) yang selama ini sudah dianggap efektif membendung barang-barang impor ilegal. Bahkan selama ini, ketentuan Permendag No 56, sering diminta untuk diperpanjang oleh banyak pelaku usaha di dalam negeri.
"Kita beralih, semua yang sudah terdaftar, menjadi importir prioritas atau importir terdaftar yang intinya kita tidak melarang impor hanya memberantas impor yang tidak resmi. Kemudian kita bisa me-manage impor yang lebih baik termasuk perlindungan pada konsumen," jelas Mari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mari, dampak Permendag No 56 terhadap industri dalam negeri sudah memberi dampak positif terutama di sektor elektronik karena barang-barang selundupan sudah berkurang.
"Kata Pak Rahmat Gobel (pelaku industri elektronik dalam negeri) terjadi peningkatan permintaan elektronik dalam negeri, yang paling merasakan dampaknya sektor ritel," jelasnya.
Mari menjelaskan dalam penerapan Permendag No 56 tahun 2008, pada bulan pertama terjadi penurunan impor dikelima produk tertentu yang sangat signifikan karena terjadi penyesuaian peraturan yang harus dilakukan importir diantaranya dalam melakukan verifikasi.
Selanjutnya pada bulan berikutnya sampai sekarang kembali normal walaupun terjadi sedikit penurunan akbat permintaan berkurang. Namun kata dia, justru yang perlu diperhatikan adalah penurunan produk-produk impor yang berstatus ilegal dari kelima produk tertentu tersebut.
(hen/lih)











































