Wewenang BUMN Diusulkan Jadi Pengganti RUPS PPA

Wewenang BUMN Diusulkan Jadi Pengganti RUPS PPA

- detikFinance
Jumat, 10 Jul 2009 15:06 WIB
Wewenang BUMN Diusulkan Jadi Pengganti RUPS PPA
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar kewenangan Menteri Negara BUMN bisa menjadi pengganti RUPS PT Pengelola Aset (PPA) dalam melaksanakan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN.

Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, dengan adanya kewenangan tersebut maka PPA bisa lebih cepat menjalankan tugasnya dalam menyehatkan perusahaan plat merah yang bermasalah.

"Masih ada pasal yang bolong dalam PP (peraturan pemerintah No 61 tahun 2008 ) tersebut. Harusnya ada kewenangan Menteri (BUMN) sebagai pengganti RUPS untuk mengambil keputusan," katanya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, rencana ini menjadi salah satu poin yang akan diusulkan melalui surat kepada Departemen Keuangan. Hingga saat ini, usulan tersebut masih digodok, dan baru akan dikirim jika seluruh usulan sudah matang.

Ia mengatakan, lambatnya PPA dalam melakukan restrukturisasi BUMN bisa menyebabkan kerugian yang lebih parah di BUMN yang bersangkutan.

Ia memberi contoh, dalam sebulan PT Kertas Kraft Aceh membutuhkan pengeluaran sekitar Rp 4 miliar untuk operasional, sedangkan perusahaan plat merah tersebut terus merugi.

"Kalau terus-terusan rapat berbulan-bulan, makin banyak itu uang keluar," imbuhnya.
(ang/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads