Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, dengan adanya kewenangan tersebut maka PPA bisa lebih cepat menjalankan tugasnya dalam menyehatkan perusahaan plat merah yang bermasalah.
"Masih ada pasal yang bolong dalam PP (peraturan pemerintah No 61 tahun 2008 ) tersebut. Harusnya ada kewenangan Menteri (BUMN) sebagai pengganti RUPS untuk mengambil keputusan," katanya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, lambatnya PPA dalam melakukan restrukturisasi BUMN bisa menyebabkan kerugian yang lebih parah di BUMN yang bersangkutan.
Ia memberi contoh, dalam sebulan PT Kertas Kraft Aceh membutuhkan pengeluaran sekitar Rp 4 miliar untuk operasional, sedangkan perusahaan plat merah tersebut terus merugi.
"Kalau terus-terusan rapat berbulan-bulan, makin banyak itu uang keluar," imbuhnya.
(ang/lih)











































