Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawadi ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/7/2009).
"Usulan ini sudah disetujui di tingkat menteri, sekarang dalam satu minggu ini akan dibahas dan dimintai persetujuannya dari Sekretaris Kebinet," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hanya investasi lewat FDI saja yang dikenakan aturan DNI," imbuhnya.
Selain usulan pemisahan pengenaan DNI tersebut, dalam revisi aturan DNI ini juga akan diatur mengenai mekanisme dilusi saham. Jadi jika investor mempunyai saham melebihi yang ditentukan, akan diatur bagaimana investor tersebut melakukan dilusi atau pelepasan sahamnya.
"Jadi selama ini, aturan DNI memang kurang efektif, salah satunya karena investor yang beli saham lewat pasar modal belum jelas terkena atau tidak terkena aturan DNI," tuturnya.
Dalam revisi aturan DNI tersebut, belum ada usulan perluasan sektor yang akan dikenakan aturan DNI.
(dnl/qom)










































