Kepemilikan Lewat Pasar Modal Bakal Dikecualikan dari DNI

Kepemilikan Lewat Pasar Modal Bakal Dikecualikan dari DNI

- detikFinance
Senin, 13 Jul 2009 12:54 WIB
Kepemilikan Lewat Pasar Modal Bakal Dikecualikan dari DNI
Jakarta - Kepemilikan saham lewat pembelian di pasar modal diusulkan untuk dikecualikan dari aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawadi ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/7/2009).

"Usulan ini sudah disetujui di tingkat menteri, sekarang dalam satu minggu ini akan dibahas dan dimintai persetujuannya dari Sekretaris Kebinet," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengatakan, usulan pemisahan antara FDI (Foreign Direct Investment) dengan portofolio saham lewat pasar modal ini untuk membuat kepastian investasi di Indonesia.

"Jadi hanya investasi lewat FDI saja yang dikenakan aturan DNI," imbuhnya.

Selain usulan pemisahan pengenaan DNI tersebut, dalam revisi aturan DNI ini juga akan diatur mengenai mekanisme dilusi saham. Jadi jika investor mempunyai saham melebihi yang ditentukan, akan diatur bagaimana investor tersebut melakukan dilusi atau pelepasan sahamnya.

"Jadi selama ini, aturan DNI memang kurang efektif, salah satunya karena investor yang beli saham lewat pasar modal belum jelas terkena atau tidak terkena aturan DNI," tuturnya.

Dalam revisi aturan DNI tersebut, belum ada usulan perluasan sektor yang akan dikenakan aturan DNI.


(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads