Rekening Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 yang berlaku mulai 23 Juni 2009.
"Rekening tersebut adalah rekening dalam valuta dolar AS yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas," demikian isi siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (13/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pengeluaran yang difasilitasi dari rekening minyak dan gas bumi itu meliputi PBB, reimbursement PPN, pajak daerah, Domestic Market Obligation (DMO) fee, Underlifting KKKS, fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban lainnya di luar perpajakan, penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, Penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, dan penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Selain itu, Menteri Keuangan juga membuka Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi.
Pembukaan rekening tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 yang berlaku mulai 23 Juni 2009.
"Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi terdiri dari reimbursement PPN, pembayaran PBB, pembayaran lainnya yang terkait dengan kegiatan panas bumi, dan penyetoran PNBP ke Rekening Kas Umum Negara," tambah siaran pers tersebut.
(lih/qom)










































