Bea Cukai Ciduk Miras Ilegal Asal Korea

Bea Cukai Ciduk Miras Ilegal Asal Korea

- detikFinance
Selasa, 14 Jul 2009 11:22 WIB
Bea Cukai Ciduk Miras Ilegal Asal Korea
Jakarta - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menciduk 17.518 botol miras (MMEA) bermerek Junro asal Korea yang tidak berpita cukai. Modus yang digunakan adalah mengemas dengan kardus buah-buahan untuk mengelabui aparat Bea Cukai.

Potensi kerugian negara diperkirakan dari pendapatan pita cukai saja mencapai Rp 750 juta. Hingga sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Dirjan Bea Cukai Anwar Suprijadi mengatasakan, hasil penangkapan di wilayah Ancol Barat ini, merupakan pengembangan dari penangkapan aparatnya dari kasus penangkapan sejenis di Tanjung Priok sebelan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira iya (sindikat) yang modusnya mengeluarkan barang, seolah-olah importasi buah, tetapi kenyataannya miras," katanya dalam acara konperensi pers  penegahan miras di Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Kemayoran, Selasa (14/7/2009).

Sementara itu Kapala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta Heru Santoso mengatakan sampai saat ini pihaknya baru mengamankan dua orang warga negara asing asal Korea.

"Tersangkanya baru dua orang Mr  S dan Mr  K, sekarang masih penyidikan," jelasnya.

Pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun atau pidana dena minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan UU  No 39 tahun 2007 tentang cukai.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads