"Importirnya cuma 1 yaitu PT Sarinah, yang memonopoli," kata Anwar.
Kondisi ini kata Anwar memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat, berdampak pada upaya-upaya untuk mencari peruntungan bisnis dari pelaku lainnya termasuk melakukan manipulasi impor dengan menyalahgunakan aturan kepabeanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan dengan kondisi satu pelaku usaha importir produk miras, menyebabkan biaya ekonomi tinggi. Sehingga sudah sepatutnya diciptakan iklim usaha yang sehat dengan menambah pelaku importir miras, untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran kepabeanan produk miras.
Selama tahun 2009 ini saja Bea Cukai wilayah Jakarta telah melakukan beberapa penindakan terkait penegahan pelanggaran kepabeanan untuk produk miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Termasuk diantaranya yang terbaru adalah penegahan produk miras asal Korea sebanyak 17.518 botol jenis shoju bermerek Jinro yang tanpa disertai pita cukai. Bea Cukai wilayah Jakarta setidaknya telah mengamankan hingga 183 merek miras dari berbagai negara di Asia dan Eropa.
Misalnya temuan 3000 karton atau 30.000 botol miras di Kamal Muara yang tanpa disertai pita cukai dengan potensi kerugian dari potensi pendapatan pita cukai hingga Rp 1,8 miliar, kasusnya masih dalam penyelidikan untuk menemukan tersangka.
Kemudian kasus temuan sejenis, di pergudangan Pluit Raya sebanyak 15.000 botol miras dengan potensi kerugian dari pendapatan cukai mencapai Rp 600 juta, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Lalu ada kasus penemuan serupa di Jl Agus Salim sebanyak 1.830 botol miras dengan potensi kerugian Rp 66,3 juta, kasusnya dalam proses persidangan di PN Jakpus.
Selebihnya ada kasus-kasus sekala kecil seperti temuan 100 botol tanpa pita cukai di Jakarta Pusat, dengan potensi kerugian Rp 1,8 juta, kasusnya dalam proses pengadilan negari Jakpus.
Selain itu, ada kasus yang sempat menghebohkan mengenai temuan mesin percetakan pita cukai palsu yang ditemukan di Slipi Jakarta Barat, dengan potensi kerugian hingga Rp 26,5 miliar, yang kasusnya sudah masuk dalam P-21 (berkas dinyatakan lengkap).
(hen/lih)











































