Monopoli Impor Picu Miras Ilegal

Monopoli Impor Picu Miras Ilegal

- detikFinance
Selasa, 14 Jul 2009 13:34 WIB
Monopoli Impor Picu Miras Ilegal
Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi mendesak kepada Departemen Perdagangan untuk membuka keran izin importir baru di bidang produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras. Selama ini hanya ada satu importir miras yaitu PT Sarinah yang memonopoli impor produk miras.

"Importirnya cuma 1 yaitu PT Sarinah, yang memonopoli," kata Anwar.

Kondisi ini kata Anwar memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat, berdampak pada upaya-upaya untuk mencari peruntungan bisnis dari pelaku lainnya termasuk melakukan manipulasi impor dengan menyalahgunakan aturan kepabeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif mereka mencari keuntungan yang paling optimal, kita juga sudah koordinasi dengan Departemen Perdagangan. Kita menyarankan teman-teman perdagangan dibuka satu importir baru supaya bisa berkompetisi," seru Anwar.

Ia menambahkan dengan kondisi satu pelaku usaha importir produk miras, menyebabkan biaya ekonomi tinggi. Sehingga sudah sepatutnya diciptakan iklim usaha yang sehat dengan menambah pelaku importir miras, untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran kepabeanan produk miras.

Selama tahun 2009 ini saja Bea Cukai wilayah Jakarta telah melakukan beberapa penindakan terkait penegahan pelanggaran kepabeanan untuk produk miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Termasuk diantaranya yang terbaru adalah penegahan produk miras asal Korea sebanyak  17.518 botol jenis shoju bermerek Jinro yang tanpa disertai pita cukai. Bea Cukai wilayah Jakarta setidaknya telah mengamankan hingga 183 merek miras dari berbagai negara di Asia dan Eropa.

Misalnya temuan 3000 karton atau 30.000 botol miras  di Kamal Muara yang tanpa disertai pita cukai  dengan potensi kerugian dari potensi pendapatan pita cukai hingga Rp 1,8 miliar, kasusnya masih dalam penyelidikan untuk menemukan tersangka.

Kemudian kasus temuan sejenis, di pergudangan Pluit Raya  sebanyak 15.000 botol miras dengan potensi kerugian dari pendapatan cukai mencapai Rp 600 juta, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Lalu ada kasus penemuan serupa di Jl Agus Salim  sebanyak 1.830 botol miras dengan potensi kerugian Rp 66,3 juta, kasusnya dalam proses persidangan di PN Jakpus.

Selebihnya ada kasus-kasus sekala kecil seperti temuan 100 botol tanpa pita cukai di Jakarta Pusat, dengan potensi kerugian Rp 1,8 juta, kasusnya dalam proses pengadilan negari Jakpus.

Selain itu, ada kasus yang sempat menghebohkan mengenai temuan mesin percetakan pita cukai palsu yang ditemukan di  Slipi Jakarta Barat, dengan potensi kerugian hingga Rp 26,5 miliar, yang kasusnya sudah masuk dalam P-21 (berkas dinyatakan lengkap).
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads