"Karena tidak ada dasar hukumnya, itu yang kami pertanyakan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada detikcom, di sela-sela pertemuan 15 BPK internasional di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/7/2009).
Investment credit merupakan paket insentif yang ditawarkan pemerintah kepada perusahaan asing yang mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut Haryono, dana yang tersedot dalam program investment credit tersebut mencapai triliunan rupiah. KPK pun mencium ada keterlibatan uang negara yang tidak semestinya dalam pemberian insentif tersebut.
"Dari yang diberikan Rp 2,6 trilliun, kami duga ada sekian trilliun yang kemungkinan (uang negara). Oleh karenanya kami minta agar dihitung kembali," tuturnya.
Untuk meluruskan hal ini, KPK sudah bertemu dengan Dirjen Migas Evita Legowo dan meminta agar kejanggalan tersebut diperbaiki. Caranya, dengan membuat payung hukum bag investment credit agar program insentif tersebut tidak menjadi kerugian negara.
"Respons mereka bagus, mereka akan memperbaiki. Kita minta agar dibuatkan payung hukumnya karena ini kan menyangkut uang negara," imbuh Haryono.
Hingga kini, KPK belum memastikan adanya kerugian negara akibat pemberian insentif ini. Namun jika memang ditemukan ada uang negara yang disalahgunakan, maka harus dikembalikan.
"Ya kalau ada itu harus dikembalikan (ke kas negara)," tandasnya. (lih/qom)











































