Pemerintah Tolak Perluasan Pembebasan PPN Bagi Bahan Pokok

Pemerintah Tolak Perluasan Pembebasan PPN Bagi Bahan Pokok

- detikFinance
Rabu, 15 Jul 2009 12:50 WIB
Pemerintah Tolak Perluasan Pembebasan PPN Bagi Bahan Pokok
Jakarta - Dirjen Pajak Darmin Nasution tidak setuju kalau ada perluasan jenis bahan makanan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN, seperti yang diusulkan DPR dalam pembahasan amandemen UU PPN dan PPnBM.

Menurut Darmin, lebih baik pihak produsen bahan makanan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN.

"Sebenarnya dari dulu ada bahan makanan pokok yang dibebaskan, tapi ada yang mau ditambah jadi banyak jumlahnya, kita bilang jangan. Tidak perlu ditambah jumlahnya, lebih baik buat petani, nelayan, peternaknya tetap tidak kena PPN tapi barangnya menjadi barang kena pajak, di situ saja bedanya," tuturnya.

Menurut Darmin, bahan pokok yang saat ini sudah bebas PPN adalah beras, garam dan jagung. Sedangkan DPR mengusulkan agar daging dan telur juga dimasukkan menjadi barang bebas PPN.

"Tapi ada yang mau listnya diperbanyak. Kita lebih baik penghasilnya yang tidak kena PPN, apa yang ada selama ini sebagai bahan pokok kita tidak akan kurangi tapi juga tidak akan ditambah. Kalaupun iya, produsennya yang dibebaskan," paparnya.

Pembahasan amandemen UU PPN dan PPnBM sampai saat ini belum selesai, pembahasannya juga terhambat pelaksanaan pemilihan presiden yang digelar.

"Padahal paling cuma butuh dua kali, dua hari mestinya selesai. Mereka (DPR) mungkin masih pada sibuk habis pilpres. Mudah-mudahan 1-2 minggu ke depan kita bisa duduk," imbuhnya.

(dnl/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads