BlackBerry Boleh Diimpor, Tapi Haram Beredar

BlackBerry Boleh Diimpor, Tapi Haram Beredar

- detikFinance
Rabu, 15 Jul 2009 17:09 WIB
BlackBerry Boleh Diimpor, Tapi Haram Beredar
Serang, - Departemen Perdagangan (Depdag) untuk kesekian kalinya menegaskan tidak akan melarang importasi produk BlackBerry (BB). Impor BlackBerry masih boleh dilakukan namun tidak boleh dipasarkan di dalam negeri.

Hal ini terkait dengan keputusan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengenai pembekuan sertifikat izin impor BlackBerry yang baru, dan keputusan untuk tidak membekukan sertifikat BlackBerry yang sudah beredar di pasar (lama).

"Masuk saja tapi tidak bisa beredar, sebelum ada sertifikat dari Depkominfo, buku manual berbahasa Indonesia, itu harus dilakukan sebelum barang beredar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, saat ditemui di pabrik keramik Arwana Cikande Serang, Rabu (15/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam Permendag No 19 tahun 2009 mengenai impor produk elektronika dan telematika semua produk tersebut diberi waktu hingga tanggal 26 Agustus 2009 untuk memenuhi ketentuan buku manual berbahasa Indonesia, service center minimal 6 lokasi di kota besar.

Khusus untuk produk handphone termasuk BlackBerry diwajibkan harus mengantongi sertifikat impor Depkominfo, jika tidak maka tidak bisa beredar.

"Kita berpegang pada PermendagΒ  No 19 tentang manual dalam bahasa Indonesia dan jaminan purna jual dan buat service center. Sampai 26 Agustus kalau dia memenuhi tidak apa-apa, kita atur peredaran dalam negerinya," kata Mendag Mari Elka Pengestu di tempat yang sama.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads