Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida mengatakan, dugaan maraknya impor ilegal miras sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pelaku tunggal (monopoli) importir miras. Baginya praktek impor ilegal tetap bisa terjadi meski importir miras berjumlah lebih dari satu.
"Masalah ilegal (miras), apakah bisa diselesaikan dengan menambah importir?," tanya Diah saat ditemui di kantornya, Rabu malam Jl Ridwan Rais, (15/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihatnya dari kreteria-kreterianya, bukan jumlahnya," ucapnya.
Seperti diketahui Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mendesak Depdag untuk membuka ruang pelaku importir miras yang saat ini hanya dimonopoli oleh PT Sarinah. Kondisi monopoli itu diduga menjadi penyebab praktek-praktek penyelundupan miras termasuk pelanggaran-pelanggaran kepabeanan produk miras yang masuk ke Indonesia.
(hen/lih)










































