Aturan baru ini merupakan penjabaran UU 10/1997 tentang ketenaganukliran yang telah menetetapkan nilai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk semua kecelakaan nuklir termasuk setiap instalasi nuklir maupun setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan nuklir bekas.
Dalam PP ini dilakukan perubahan batas maksimal pertanggungjawaban pengusaha instalansi nuklir terhadap kerugian nuklir. Alasan perubahan itu karena batas pertanggungjawaban ganti rugi nuklir perlu diubah karena nilainya tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini.
Sebelumnya dalam UU 10/1997 batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir dari paling banyak hanya Rp 900 miliar, kemudian diubah maksimal menjadi Rp 4 triliun dalam PP.
"Dengan peraturan pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp 4 triliun," jelas salinan PP 46 tahun 2009 yang diperoleh detikFinance , Kamis (16/7/2009),
Penerbitan ketentuan baru ini tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha instalasi nuklir termasuk masyarakat, jika terjadi kecelakaan instalasi nuklir, pengangkutan bahan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
(hen/dnl)










































