Menurut Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, keduanya baru berhenti dari jabatan jika surat keputusan (SK) Menneg BUMN keluar.
"Enggak otomatis berhenti. Agustus awal atau pertengahan baru resmi (berhenti). Dari kita belum ada persetujuan, kan harus ada SK pemberhentian," katanya ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (17/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Harry bilang ingin mencoba karir lain, kalau Pak Wahzary karena sudah terlalu lama saja katanya," ujarnya.
Kementerian Negara BUMN masih memiliki waktu kurang lebih satu bulan untuk mencari pengganti keduanya. Ia mengatakan, saat ini proses pencarian calon pengganti sudah mulai dilakukan.
"Ada banyak kok calonnya, bisa dari dalam dan dari luar. Sekarang masih kita proses," tandasnya.
(ang/qom)











































