Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Litbang Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja BPK Bachtiar Arif dalam jumpa pers di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/7/2009).
"Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) tahun 2008, salah satu penyebab disclaimer adalah utang luar negeri, dimana jumlah utang luar negeri pemerintah diragukan kebenarannya," ujarnya.
Karena itu rasio utang yang diklaim pemerintah turun pada tahun 2008 menjadi 33% dari PDB juga diragukan kebenarannya.
"Saat kita audit, ternyata pencatatan utang juga belum dikonfirmasi kepada negara kreditor dan juga mengenai bunganya diragukan," jelasnya.
Pemerintah mengklaim rasio utang RI terus menurun dari 100% dari PDB di 1999 menurun menjadi 61% dari PDB pada 2003, terus menurun menjadi 33% dari PDB di 2008, dan pada 2009 ini ditargetkan menurun menjadi 32%.
Jumlah utang luar negeri pemerintah menurut LKPP 2008 per 31 Desember 2008 adalah Rp 656,861 triliun naik dari posisi 31 Desember 2007 Rp 529,13 triliun. Jumlah inilah yang diragukan oleh BPK.
Di tempat yang sama, Kepala Direktorat Litbang BPK Gudono mengatakan transparansi keuangan pemerintah masih harus ditingkatkan, karena ini menjadi salah satu alasan BPK memberikan opini disclaimer kepada laporan keuangan pemerintah.
Menurut Gudono, transparansi yang rendah menyebabkan rating utang Indonesia juga masih rendah.
"Moody's memberikan rating BBB kepada Indonesia, kalau kita bandingkan dengan Jerman mendapatkan rating AAA. Rating ini membuat country risk dan risk premium utang kita tinggi, sehingga bunga utang kita tinggi," tuturnya.
Karena itu, lanjut Gudono, risk premium utang Indonesia adalah 7%, sementara Jerman hampir 0%, bahkan Malaysia sekitar 2,5%.
"Apalagi jumlah utang luar negeri kita saja belum diyakini atau masih dipertanyakan," pungkasnya.
(dnl/qom)











































