Dalam suratnya tanggal 24 Juni, BPK menyampaikan bahwa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan BA/Bagian Anggaran 096 tentang pembayaran pokok utang luar negeri tanggal 31 Desember 2008, telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai SAP atau WTP/wajar tanpa pengecualian.
"Artinya, jumlah outstanding utang luar negeri yang menjadi dasar pembayaran pokok utang luar negeri sudah benar," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (22/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK telah dapat menerima setelah Depkeu memberikan dokumen lain yang membuktikan bahwa (Notice of Payment), misalnya dari IDB yang telah cocok dengan data DJPU (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang). Konfirmasi yang diperlukan dari kreditur lain terkait hal ini, saat ini sedang dalam proses," paparnya.
Dikatakan Rahmat, penyebab BPK memberikan opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 bukan disebabkan oleh outstanding Utang Luar Negeri yang diragukan kebenarannya.
"Ketika itu, hanya tinggal masalah rekonsiliasi internal Depkeu saja yaitu pencocokan catatan data cash flows dari utang di Ditjen Perbendaharaan dengan data outstanding utang DJPU," jelasnya.
Saat ini rekonsiliasi sedang berlangsung dan nampaknya tidak akan ada perbedaan sama sekali.
"Sedangkan data bunga BA-061 tentang pembayaran bunga utang dalam LKPP 2007 dan 2008 telah WTP. Dengan demikian, outstanding utang luar negeri yang dijadikan dasar pembayaran bunga utang luar negeri sudah dinilai benar secara resmi oleh pimpinan BPK," pungkas Rahmat.
Kasubdit Litbang Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja BPK Bachtiar Arif sebelumnya menyatakan, BPK meragukan jumlah utang luar negeri pemerintah.
(dnl/qom)










































