Â
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2009).
Â
"Dalam rangka pengamanan risiko harga minyak, BP Migas diminta melakukan upaya maksimal untuk menekan cost recovery dari US$ 11,05 miliar menjadi sebesar US$ 10 miliar," ujarnya.
Selain itu, Panitia Anggaran juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan PP mengenai cost recovery di tahun ini sehingga dapat digunakan dalan perhitungan RAPBN 2010.
Dalam kesepakatan Panja Panitia Anggaran mengenai RAPBNP 2009, disepakati target besaran penerimaan migas akan turun dari Rp 226,79 triliun di APBN 2009 menjadi Rp 183,6 triliun di APBN-P 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan minyak bumi dan gas alam turun dari Rp 218,84 triliun menjadi Rp 176,78 triliun.
Penerimaan lainnya dari minyak bumi turun dari Rp 7,94 triliun menjadi Rp 6,82 triliun.
(dnl/lih)











































