Katua Umum Ginsi Amirudin Saud mengatakan masalah importir miras harus diatur dan tidak bisa semua pelaku importir bisa melakukan impor miras.
"Karena kalau dibuka semua, orang Indonesia bisa mabuk semuanya, lagian yang diimpor itu kan barang (miras) asing," katanya saat ditemui Four Seasons Hotel, Rabu (22/7/2009).
Dikatakannya upaya ini untuk menekan terjadi penyalahgunaan impor miras, sebab jika dibuka oleh banyak pemain peluang penyalahgunaan impor semakin besar.
Amirudin juga menegaskan langkah Bea Cukai yang membuat daftar high risk bagi anggotanya kurang tepat karena umumnya para prilaku impotir tidak melakukan impor barang secara terus menerus. Sebagai mana diketahui importir miras tunggal PT Sarinah berdasarkan versi Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi masuk dalam daftar importir high risk.
"Saya kira itu nggak benar, karena importir nggak setiap hari impor, karena nggak aktif dikira high risk," ucapnya.
Dikabarkan Departemen Perdagangan sedang mempertimbangkan membuka perizinan baru bagi importir miras. Diataranya akan merevisi Permendag No 15 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran dan penjualan, perizinan minuman beralkohol.
(hen/lih)










































