Manager PR Pertamina E&P M Harun menjelaskan, sebelumnya sidang majelis arbitrase di Jakarta memang sudah menetapkan Pertamina kalah dalam sengketa dengan Lirik Petroleum. Pertamina pun diharuskan membayar denda hingga US$ 34,5 juta, termasuk melalui penyitaan sejumlah aset.
"Tapi arbitrase kan bukan lembaga pengadilan. Sehingga untuk mengeksekusi denda tersebut, keputusan arbitrase itu harus didaftarkan ke pengadilan, dalam kasus ini Pengadilan Jakarta Pusat," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (23/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lirik Petroleum diduga sengaja melakukan pendaftaran pada hari ke 50 setelah putusan majelis arbitrase dengan maksud untuk mengarahkan putusan arbitrase domestik ini sebagai putusan arbitrase international.Β Kalau menjadi arbitrase internasional maka Lirik bisa menyita aset Pertamina di luar negeri," tambahnya.
Kini setelah PN Jakpus menolak eksepsi Lirik Petroleum, Pertamina pun menyiapkan peluru untuk balik membuktikan bahwa tuduhan Lirik Petroleum dan putusan arbitrase selama ini salah. Pertamina memang mencatat sejumlah kejanggalan dalam pengambilan keputusan arbitrase.
Kasus ini bermula ketika Lirik Petroleum mengajukan permohonan pengembangan 4 lapangan migas pada kurun waktu 1995-1997. Keempat lapangan itu adalah lapangan Lirik, North Pulai, South Pulai dan Sago.
Pada saat itu BP Migas sebagai regulator di industri hulu migas belum terbentuk. Pertamina pun masih memiliki kewenangan sebagai regulator yang berhak menentukan lapangan mana saja yang layak dikembangkan.
"Berdasarkan evaluasi Pertamina selaku pemegang kuasa pertambangan, hanya lapangan Sago yang patut diberikan komersialitas. Keputusan Pertamina ketika itu sangat tepat dan mengandung unsur kehati-hatian dalam memberikan komersialitas lapangan sehingga tidak merugikan negara karena membebani cost recovery," ujar Harun.
Hal inilah yang kemudian menuai keberatan Lirik Petroleum dan diajukan ke arbitrase. Namun dalam prosesnya, arbitrase mengacu pada UU Migas No 22/2001 dimana BP Migas sudah terbentuk dan Pertamina tidak punya lagi kewenangan atas persetujuan pengembangan lapangan.
"Secara material putusan Majelis Arbitrase yang beracara menggunakan ICC (International Commerce Council) Rule ini juga sangat tidak berdasar karena menggunakan ukuran atau kondisi saat ini berdasarkan UU Migas No 22/2001 sedangkan kejadian sebenarnya pada saat Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan," tambahnya.
Ke depannya, PN Jakpus akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian kasus pada 28 Juli 2009. Dalam proses ini, jika keputusan arbitrase terbukti salah, maka Pertamina tak perlu membayar denda sebesar US$ 34,5 juta.
"Pertamina telah menyiapkan bukti-bukti untuk mempertahankan kekayaan negara dari upaya pengambilan kekayaan negara oleh PT Lirik Petroleum melalui keputusan majelis arbitrase," tandasnya.
(lih/qom)










































