"Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp 5.000," terang salinan permendag yang diperoleh detikFinance, Kamis (23/7/2009).
Selama ini penerbitan SKA digunakan sebagai dokumen bukti yang disertakan dalam setiap barang yang akan diekspor dari Indonesia ke negara tujuan ekspor khususnya yang mensyaratkan adanya SKA. Tujuan dari SKA adalah sebagai barang bukti kalau barang ekspor yang dikirim tersebut berasal dari Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh SKA para eksportir harus mengajukan SKA kepada instansi penerbit surat keterangan asal (IPSKA), yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
(hen/lih)











































