Depdag Tetapkan Tarif SKA Rp 5.000

Depdag Tetapkan Tarif SKA Rp 5.000

- detikFinance
Kamis, 23 Jul 2009 18:27 WIB
Depdag Tetapkan Tarif SKA Rp 5.000
Jakarta - Departemen Perdagangan menetapkan tarif penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin sebesar Rp 5.000. Ketentuann ini berdasarkan Permendag No 31/M-DAG/PER/7/2009 yang ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2009 dan berlaku 15 hari setelah tanggal ditetapkan.

"Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp 5.000," terang salinan permendag yang diperoleh detikFinance, Kamis (23/7/2009).

Selama ini penerbitan SKA digunakan sebagai dokumen bukti yang disertakan dalam setiap barang yang akan diekspor dari Indonesia ke negara tujuan ekspor khususnya yang mensyaratkan adanya SKA. Tujuan dari SKA adalah sebagai barang bukti kalau barang ekspor yang dikirim tersebut berasal dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan PP No 73 tahun 2008 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan, instrumen SKA masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk memperoleh SKA para eksportir harus mengajukan SKA kepada instansi  penerbit surat keterangan asal (IPSKA), yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads