Direktur Eksekutif Gapki Fadhil Hasan mengatakan secara prinsip pihaknya setuju dengan adanya ketentuan bea keluar namun jika dilakukan progresif maka berdampak pada distorsi Industri CPO di dalam negeri.
Pasalnya selama ini industri proccesor (produsen migor) akan terumbang-ambing oleh fluktuasi harga CPO dunia yang berakibat pada harga migor di masyarakat yang cederung fluktuatif.
"Kami mengharapkan PE (bea keluar) itu sebuah pajak yang fix , pada tingkat harga tertentu. Misalnya kalau US$ 700 per ton, maka PE-nya 2,5%, kalau meningkat ya tetap 2,5%," imbuh Fadhil di Departemen Perindustrian Jumat, sore (24/7/2009).
Ia juga mengatakan selama ini produksi CPO Indonesia dan ekspor CPO terus meningkat meski diberlakukan bea keluar progresif, namun jika tidak diberlakukan bea keluar dipastikan akan lebih meningkat lagi.
"Saya setuju pada pajak ekspor tapi dalam tingkatan fix ," katanya.
Ia juga mengeluhkan selama ini banyak kondisi internal didalam negeri misalnya regulasi, infrastruktur yang membuat daya saing produk CPO Indonesia harus tergeser oleh Malaysia yang menjadi pesaing kuat di bidang CPO. Masalah-masalah itu mencakup mulai dari pungutan resmi (bea keluar), tidak resmi dan lain-lain yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
"Harga CPO kita sekarang ini terdiskon US$ 10 per ton, akibat infrastruktur yang tidak memadai misalnya karena delay (pengiriman)," katanya.
Dalam ketentuan bea keluar produk-produk sawit termasuk CPO ditetapkan bea keluar ketika harga rata-rata CPO (Rotterdam) 20 hari pertama selama satu bulan sudah diatas US$ 700 per ton. Jika rentang harganya US$ 700-US$ 750 maka bea keluarnya 1,5%, US$ 751-US$ 800 bea keluarnya 3%, US$ 801-US$ 850 bea keluarnya 4,5% dan seterusnya.
Sementara itu Direktur Industri Makanan dan Minuman Ditjen Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Yelita Basri mengatakan selama ini penerapan bea keluar progresif mengedepankan prinsip keadilan dimana ketika harga CPO dunia naik maka dalam hal ini pemerintah mencoba mengambil sedikit kelebihan dari produsen CPO untuk pendapatan negara dari bea keluar.
"Uang PE (bea keluar) sebagian kita kembalikan, misalnya dalam bentuk BLT, PPN ditanggung pemerintah, program Minyakita dan subsidi lainnya," jelas Yelita.
(hen/dnl)











































