Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2009).
"Jika harga tinggi maka pemerintah diminta untuk mempertimbangkan untuk memberlakukan BK. Kalau harga abnormal pemerintah bisa saja mengambil manfaat dari situ," ujarnya.
Anggito mengatakan harga batubara saat ini masih normal, namun pemerintah ingin memberikan sinyal jika harga batubara melonjak tajam, pemerintah akan mengambil keuntungan.
"Dulu kita kenakan PE (Pungutan Ekspor) tapi dikira double PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang bea keluar kan bukan PNBP. Keputusan itu bisa dipakai sekarang kalau diperlukan, tapi harganya masih jauh, kalau harga tinggi ya kita manfaatkan," tuturnya.
Sebelumnya, Panitia Anggaran DPR merekomendasikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pengenaan bea keluar terhadap harga batubara yang berada pada tingkat harga di atas normal, guna mengamankan kebutuhan pasar dalam negeri dan memperolah tambahan pendapatan negara.
(dnl/dnl)











































