Hal ini disampaikan oleh Kepala Wasdal Perindustrian dan Energi Dinas Perdagangan dan Perindustrian DKI Jakarta, Parulian Tambunan saat dihubungi detikFinance, Minggu (26/7/2009).
"Dari pengawasan kita secara kualitatif dan kuantitatif terus meningkat dari tahun ke tahun (di Jakarta)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil sampai saat ini sudah ada beberapa peritel moderen yang sudah diseret ke meja hijau terkait dugaan temuan barang makanan dan minuman kadaluarsa seperti peritel raksasa Carrefour, Sri Rezeki Swalayan.
"Untuk kasus Carrefour dalam kasus di Jakarta Utara, sudah memasuki sidang ke-9 kali. Minggu depan pembacaan tuntutan Jaksa di pengadilan Jakarta Utara," ungkapnya.
Β
Sehingga dalam kasus Carrefour hanya tinggal menunggu putusan hakim, sedangkan untuk kasus Sri Rezeki Swalayan sudah memasuki pemberkasan P 21 (pemberkasan lengkap).
"Menjual makanan dan minuman kadaluarsa sama saja membunuh masyarakat makanya ancaman hukumannya
denda Rp 5 miliar dan penjara 5 tahun," jelasnya.
Namun ia mengeluhkan berdasarkan pengalaman sebelumnya kasus dugaan temuan makanan kadaluarsa sering kali harus lolos di meja pengadilan. Padahal kata dia, untuk bisa menyeret pelaku ke meja hijau tidak lah mudah.
(hen/lih)










































