Demikian hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil usai menghadiri pelantikan Gubernur BI di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/7/2009).
"Holding BUMN nanti kita serahkan ke Menteri selanjutnya," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pembahasan holding tersebut sudah masuk ke Departemen Keuangan. "Sudah sampai di Depkeu (pembahasannya)," imbuhnya.
Rencana holding company tersebut tertuang dalam Inpres No. 5 tahun 2008 soal resktrukturisasi dan rightsizing BUMN.
Sebelumnya Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan Departemen Keuangan sebagai pemegang saham BUMN masih butuh waktu untuk mengkaji dampak dan manfaat pembentukan holding BUMN.
"Kalau bicara Depkeu, koordinasi internal memakan waktu. Karena kalau holding kita lihat implikasi pajaknya seperti apa, yang paling efisien, hubungan dengan buruh bagaimana, itu butuh waktu assessment untuk holding," tutur Hadiyanto.
Kemudian, dilanjutkan Hadiyanto, Depkeu juga mengkaji apakah untuk holding BUMN ini, dibentuk perusahaan baru sebagai holding, atau menjadikan BUMN yang sudah ada menjadi holding. "Sebab beda implikasinya," imbuhnya.
(ang/dnl)











































