"Masalah BTA dengan Malaysia sudah dibahas tapi belum dapat diselesaikan dan disepakati untuk dibahas kembali pada waktu yang disepakati bersama," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Departemen Perdagangan, Gusmardi Bustami kepada detikFinance , Jumat (31/7/2009).
Gusmardi juga mengatakan masalah batas maksimal transaksi kedua negara di perbatasan juga belum ada kesepakatan. Bahkan dalam usulan yang disampaikan Indonesia jumlah maksimal yang diperbolehkan hanya mencapai US$ 500.
"Khusus mengenai batas nilai diusulkan Indonesia US$ 500 per orang/pas satu kali jalan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kaltim Yadi Sabiannor mengatakan Nilai kebutuhan sehari-hari yang bisa dibeli masyarakat di perbatasan adalah US$ 1.500.
Pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan draft revisi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement ) untuk kali kedua bersama pemerintah Malaysia. Draft revisi itu antara lain berisikan pembatasan nilai belanja yang diperkenankan bagi masyarakat di perbatasan, seperti di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (Kaltim) yang berbatasan dengan Tawau Malaysia.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo mengatakan selama ini warga Indonesia di perbatasan masih digelayuti import minded .
Β
Dikatakannya warga Indonesia yang belanja di perbatasan umumnya mencari kelompok barang untuk oleh-oleh atau buah tangan, yang berusaha mendapatkan produk buatan asing untuk menyenangkan keluarga di kampung halamannya.
Sehingga kata dia, tantangan ke depannn adalah meyakinkan warga di perbatasan bahwa aneka produk lokal sudah bermutu baik dan kompetitif, baik produk TPT, elektronik hingga produk alas kaki dan lain-lain.
"Kita pasti kurang diuntungkan (BTA)," ucapnya.
(hen/dnl)











































