Menurut Koordinator Panja Belanja Negara Helmy Faisal Zaini,kenaikan subsidi tersebut disumbang oleh naiknya subsidi energi (BBM dan listrik) juga beberapa poin dalam non-energi, antara lain subsidi pupuk dan pajak.
"Disepakati subsidi energi sebesar Rp 99,93 triliun dengan rincian, subsidi BBM Rp 52,39 triliun dan listrik Rp 47,54 triliun," ungkapnya di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, subsidi pupuk disepakati sebesar Rp 18,437 triliun, sebelumnya hanya Rp 17,53 triliun dalam dokumen stimulus fiskal.
DPR juga menyepakati subsidi pajak PPh Tropical Forest Conservations Act sebesar Rp 80 miliar dan PPh Sukuk dan Samurai Bond sebesar Rp 300 miliar. Khusus PPh Sukuk dan Samurai Bond, sebelumnya tidak ada dalam dokumen stimulus fiskal.
(ang/epi)











































