Menurut Vice President Bisnis LNG Pertamina, Hari Yulianto, setelah tenggat waktu akhir Juli lewat, kedua pembeli tersebut bisa mengakhiri kontrak kapan saja.
"Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan proyek ini, termasuk membicarakan lagi hal ini dengan pembeli. Rencananya minggu ini kami akan bertemu dengan pembeli," ujar Hari dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (3/8/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini kita mengharapkan pemerintah agar memberikan keputusan terbaik," ungkapnya.
Lukman menyatakan, pihaknya telah merancang proyek ini sedemikan rupa, terobosan baru di pengembangan LNG di Indonesia dengan tidak memberatkan pemerintah untuk cost recovery kilang LNG-dengan demikian
memberikan benefit yang maksimum bagi negara.
"Sesuai dengan peraturan perundangan untuk alokasi domestik (25%) dengan pengalokasian 70 mmscfd bagi keperluan domestik yang lain. Persetujuan pemerintah juga telah didapat dalam beberapa hal penting seperti Struktur Bisnis (BP Migas 2007), BKPM untuk pendirian kilang LNG (2007), GSA ditandatangan Januari 2009, Amdal ( 2008). Jadi mudah-mudahan berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah dapat memberikan persetujuan," paparnya.
(epi/lih)










































