Demikian hal itu dikemukakan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono di sela jumpa pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
"Yang menjadi dasar pemblokiran adalah tidak melakukan kegiatan usaha selama 12 bulan dan beberapa penyimpangan lainnya," katanya.
Edi mengatakan pihaknya menemukan 4.100 importir yang dalam jangka waktu 12 bulan tidak melakukan kegiatan usahanya lagi.
Penyimpangan lain yang ditemukan antara lain, kondisi fisik atau eksistensi barang impor tidak sesuai dengan laporan yang dilakukan oeleh 744 importir, identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai masa berlaku yang dilakukan oleh 72 importir, dan beberapa penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh 170 importir.
(ang/dnl)











































