Berdasarkan Perpres No.28 tahun 2008 mengenai Kebijakan Industri Nasional (KIN) hingga 2025 Indonesia bertekad menjadi negara industri tangguh yang diawali sebagai negara industri baru pada 2020.
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman mengatakan untuk menjadi negara industri baru maka Indonesia harus bekerja keras dan siap menganggarkan dana yang besar dalam mendukung sektor belanja industri.
Ia mengatakan keinginan Indonesia sebagai industri baru merupakan pernyataan kualitatif. Pada tahun 1997 lalu Indonesia sudah berhasil dinyatakan oleh dunia menjadi negara yang berpotensi sebagai negara industri baru.
"Kita belum bisa melepas kata potensial sampai sekarang, mesti buat beberapa upaya untuk melepas itu," katanya dalam acara workshop perencanaan pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara Industri baru tahun 2020 di kantor Depperin, Jakarta, Kamis (6/8/2009).
Terkait dengan komitmen pembiayaan bagi sektor industri dalam mendukung upaya Indonesia menjadi industri baru. Maka perlu komitmen dana yang harus dibelanjakan terhadap sektor industri dan komitmen pembiayaan jangka panjang.
Ia menambahkan belanja investasi industri dari APBN terhadap PDB tahun 1993-1997 merupakan rasio yang tertinggi sampai sekarang yaitu mencapai 1,8% (belanja untuk industi terhadap PDB). Kemudian setelah itu mengalami penurunan terus menurus, rasio terkecil tercatat antara periode 2001-2004 hanya 0,8% kemudian sedikit naik dalam periode 2004-2009 sebesar 0,9%.
"Jadi kalau mau jadi negara industri baru, berapa uang yang harus dibelanjakan untuk bidang industri. Kalau angkanya itu masih seperti sekarang, itu hanya menjadi mimpi saja," ucapnya.
(hen/dnl)











































