Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis ketika dihubungi oleh detikFinance , Sabtu (8/8/2009).
"Jadi kita beri ruang kepada Pemda untuk bisa memungut pajak parkir menjadi maksimal 30% dari jasa parkir yang diberikan, misalkan jasa parkir Rp 2.000, maka Pemda bisa pungut Rp 200, sehingga tarif parkirnya menjadi Rp 2.200," katanya.
Namun pada akhirnya Pemda sendiri yang akan menentukan berapa besar kenaikan tarif parkir tersebut, batasan yang diberikan adalah sampai 30%.
"Tujuan dinaikkan pungutan pajak ini adalah agar Pemda mempunyai dana tambahan untuk membuat ruang publik yang semakin luas di daerahnya, sehingga pelayanan umum juga semakin baik," katanya.
Diharapkan keleluasaan ini maka Pemda dapat lebih transparan dalam mengelola pendapatan daerah yang berasal dari pungutan parkir. "Kita juga mau masyarakat di daerah lebih kritis, karena pungutan semakin naik, maka fasilitas publik yang dibuat juga meningkat," katanya.
Aturan ini, dikatakan Harry, mulai berlaku pada 1 Januari 2010 setelah RUU PDRD ini disahkan oleh DPR dalam masa sidang yang akan datang.
(dnl/nrl)











































