Tarif Parkir Semakin Mahal di 2010

Tarif Parkir Semakin Mahal di 2010

- detikFinance
Sabtu, 08 Agu 2009 13:38 WIB
Tarif Parkir Semakin Mahal di 2010
Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) semakin diberikan keleluasaan untuk menarik pendapatan dari pungutan parkir. Pasalnya dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan segera disahkan DPR ditetapkan pajak parkir daerah yang bisa dipungut Pemda meningkat dari maksimal 20% menjadi maksimal 30%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis ketika dihubungi oleh detikFinance , Sabtu (8/8/2009).

"Jadi kita beri ruang kepada Pemda untuk bisa memungut pajak parkir menjadi maksimal 30% dari jasa parkir yang diberikan, misalkan jasa parkir Rp 2.000, maka Pemda bisa pungut Rp 200, sehingga tarif parkirnya menjadi Rp 2.200," katanya.

Namun pada akhirnya Pemda sendiri yang akan menentukan berapa besar kenaikan tarif parkir tersebut, batasan yang diberikan adalah sampai 30%.

"Tujuan dinaikkan pungutan pajak ini adalah agar Pemda mempunyai dana tambahan untuk membuat ruang publik yang semakin luas di daerahnya, sehingga pelayanan umum juga semakin baik," katanya.

Diharapkan keleluasaan ini maka Pemda dapat lebih transparan dalam mengelola pendapatan daerah yang berasal dari pungutan parkir. "Kita juga mau masyarakat di daerah lebih kritis, karena pungutan semakin naik, maka fasilitas publik yang dibuat juga meningkat," katanya.

Aturan ini, dikatakan Harry, mulai berlaku pada 1 Januari 2010 setelah RUU PDRD ini disahkan oleh DPR dalam masa sidang yang akan datang.

(dnl/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads