RUU Pajak dan Retribusi Daerah Ancam Daya Beli Masyarakat

RUU Pajak dan Retribusi Daerah Ancam Daya Beli Masyarakat

- detikFinance
Minggu, 09 Agu 2009 10:40 WIB
RUU Pajak dan Retribusi Daerah Ancam Daya Beli Masyarakat
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) berpotensi mengancam daya beli masyarakat terkait pemebebanan pajak lebih tinggi di tingkat daerah.

Beberapa sektor yang akan kena misalnya sektor katering, tempat  wisata, pajak progresif kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.

"Kebijakan perpajakan mestinya tidak mereduksi daya beli rakyat atau menghambat upaya penguatan konsumsi dalam negeri. Kebijakan perpajakan harus mendukung strategi penguatan daya beli dan konsumsi dalam negeri sebagaimana dituangkan pemerintah dalam RAPBN 2010," kata Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia Bambang Soesatyo, kepada detikFinance, Minggu (9/8/2009)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menuturkan RUU yang akan disahkan ini, Panitia Khusus RUU PDRD DPR mewacanakan pembebanan pajak maksimal 75% bagi tempat wisata berbasis kenikmatan. Selain itu, direncanakan penerapan pajak progresif bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan selebihnya.

Menurutnya dua rencana kebijakan perpajakan itu, kontraproduktif karena akan mereduksi daya beli masyarakat. Sehingga Individu atau keluarga kelas menengah ke bawah dihambat untuk membelanjakan pendapatannya di lokasi wisata dan tempat hiburan. Sedangkan pajak progresif untuk produk otomotif akan berdampak negatif pada industri komponen.

"Artinya, RUU PDRD itu diskriminatif dan tidak berkeadilan. Dirancang dengan semangat gelap mata, tabrak sana tabrak sini. sedangkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dirancang dengan semangat ego sektoral," ketusnya.

Dikatakannya jika RUU jadi disahkan maka akan menjadi kontraproduktif  dengan strategi penguatan daya beli masyarakat melalui kenaikan gaji PNS dan TNI/polri serta alokasi anggaran untuk subsidi, yang sudah disiapkan pemerintah pada tahun 2010 nanti.

"Jutaan orang mencari nafkah sebagai pekerja di lokasi wisata dan tempat hiburan. Apa jadinya nasib mereka jika tempatnya bekerja bangkrut karena kehilangan pengunjung?," sergahnya.

Sehingga kata dia, RUU PDRD seharusnya  sejalan dengan program peningkatan konsumsi dalam negeri, yang  akan menjaga kontinyuitas pendapatan negara atau daerah dari pajak. Dengan demikian penerapan pajak tidak boleh memperlemah konsumsi masyarakat.

"Kalau Pajak ikut melumpuhkan konsumsi, sama artinya dengan bunuh diri," ujarnya.
(hen/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads