"Permendag 56 ini dapat ditingkatkan menjadi Kepres karena itu efektif untuk mengontrol impor barang ilegal sehingga industri dalam negeri bisa bersaing sehat," ungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronika Indonesia, Rahmat Gobel di sela diskusi Visi 2030 dan Roadmap 2015 Industri Nasional, di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (10/8/2009).
Menurut Rahmat, jika ini ditingkatkan menjadi Kepres maka kontrol terhadap impor produk ilegal akan lebih kuat lagi dan menurut dia, hal ini tidak melanggar aturan WTO. "Itu tidak akan melanggar WTO karena kitakan tidak tolak impor, tapi yang kita tolak impor ilegal," ungkapnya.
Rahmat juga menilai penguatan kontrol terhadap importir terdaftar juga harus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Permendag 56 ini. "Itu harus dikontrol berapa impor mereka bulan ini. Supaya kita bisa tahu jumlah produk yang masuk dan bagaimana tanggung jawab importir itu, kalau terjadi apa-apa dengan produknya," paparnya.
Rahmat menambahkan, keberadaan Permendag ini terbukti telah meningkatkan kegiatan pabrik-pabrik elektronik. "Untuk di sektor elektronik, kita lihat dari kegiatan pabrik-pabrik ada pertumbuhan. Pertumbuhannya berbeda-beda, ada yang tumbuh lebih dari 10%. Kalau internal saya tumbuhnya 10%," ungkapnya.
(epi/dnl)