Menurut Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, harga yang sudah ada selama merupakan hasil dari lelang terbuka dan ditentukan oleh pasar.
"Kita bisa saja ganti kebijakan di PTPN, tapi dampaknya kecil sekali karena harga gula itu sebagian besar ada di pasar. PTPN tidak bisa pengaruhi harga lagi," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (11/8/2009).
Ia mengatakan, kesulitan lain yang dihadapi PTPN adalah tidak bisa menjual gula dengan harga di bawah harga pasar karena sudah ada aturan hukumnya.
Menurutnya, kenaikan harga gula saat ini lebih karena berkurangnya pasokan gula di dunia, sedangkan permintaan gula domestik meningkat akibat industri makanan dan minuman yang selama ini menggunakan gula impor membeli gula dari dalam negeri karena harga gula internasional lebih mahal.
"Kita akan usahakan apakah bisa menggunakan Bulog (untuk mengontrol harga gula)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah melayangkan surat kepada Kementerian Negara BUMN untuk membantu mengatasi kenaikan harga gula pada 3 Agustus lalu.
Mari mengharapkan Kementerian Negara BUMN bisa menginstruksikan seluruh PTPN menetapkan harga jual gula sebesar Rp 6.500 per kg.
(ang/qom)











































