Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2009).
"Kalau dihitung pertumbuhannya tahun 2008 itu hampir 30%, tapi 2009 kan turun karena krisis sekitar 6%, tahun 2010 kita recover sekitar 15% dari basis 2009," ujarnya.
Faktor pendorong kenaikan penerimaan pajak tersebut dikatakan Anggito adalah kenaikan pertumbuhan ekonomi 5%, laju inflasi 5%, serta penurunan tarif pajak sebesar 6,5%.
Tax Ratio Meningkat Jadi 14%
Selain itu, Anggito mengatakan penerapan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang akan segera disahkan DPR dapat menambah rasio penerimaan pajak (tax ratio ) sebanyak 2%, sehingga tax ratio dapat meningkat menjadi lebih dari 14%.
"Tax rasio pemerintah pusat kan baru 13%, sedangkan tax ratio itu seluruh penerimaan pajak yang dikumpulkan. 3 tahun yang lalu penerimaan pajak daerah sekitar 2%, maka jika ditambah daerah jadi sekitar 14% lebih," paparnya.
Dengan tax ratio sebesar itu maka Indonesia sudah setara dengan tax ratio di beberapa negara.
(dru/dnl)











































