Sanksi Mengintai Bagi K/L dan Pemda yang Tak Serap Anggaran

Sanksi Mengintai Bagi K/L dan Pemda yang Tak Serap Anggaran

- detikFinance
Rabu, 12 Agu 2009 17:51 WIB
Sanksi Mengintai Bagi K/L dan Pemda yang Tak Serap Anggaran
Jakarta - Pemerintah akan segera menerapkan sistem reward and punishment bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang tidak bisa menyerap anggaran belanjanya dengan baik, sistem ini akan mulai berlaku di 2010.

Reward and punishment ini sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2009 tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2007.

"Secara eksplisit dalam UU No.23 pemerintah diminta untuk membuat reward and punishment sebagai program stimulus bagi departemen-departemen," ujar Irjen Depkeu Hekinus Manao dalam jumpa pers di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/8/2009).

Hekinus mengatakan reward and punishment saat ini memang belum dilakukuan secara nyata, tapi sudah dipertimbangkan bentuknya dalam pembicaraan dengan DPR.

Namun ia memberikan gambaran bentuk reward yang diberikan bisa berupa penyisihan anggaran kepada K/L atau  daerah sekitar 1-2% untuk daerah berhasil yang berhasil mengelola keuangannya dengan baik. Sedangkan punishment atau sanksi yang paling riil adalah pengurangan anggaran.

Alokasi mengenai reward tersebut belum dibicarkan dan akan dibahas dengan departemen-departemen dan pemerintah daerah.

"Reward and punishment ini untuk mengistimewakan daerah atau departemen yang mampu mengelola keuangan dengan baik. Formulanya belum dan baru dibicarakan di rapat pimpinan Depkeu, nanti akan ditetapkan di APBN 2010," ujarnya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads