Kadin memiliki pemikiran agar dalam revisi tersebut harus dicari jalan tengah antara menghapuskan pesangon dengan mengurangi jumlah tenaga outsourcing.
Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan desakan kepada pemerintah untuk me-review kembali UU No 13 tahun 2003, meski sebelumnya pemerintah menegaskan tidak akan merevisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya dalam waktu dekat, Kadin akan mengajak bicara pemerintah secara akal sehat terkait review UU No 13 tahun 2003 diantarnya masalah outsourcing yang selama ini dilakukan bisa dikurangi termasuk mengenai adanya ketentuan tinjauan pemberlakuan pesangon.
Dikatakannya masalah outsourcing, di negara seperti India sudah sangat lazim, termasuk diterapkan kebanyak sektor untuk semua level jenis pekerjaan bahkan sampai level CEO.
"Kita inginkan masalah review ini, bisa diletakan secara proporsional, bisa perusahan yang memakai outsourcing untuk selanjutnya menjadi karyawan tetap," ucapnya.
Hidayat mengatakan jika review UU No 13 tahun 2003 sudah menjadi keputusan pemerintah, maka pihaknya mewakili pengusaha di dalam negeri sangat siap untuk diajak terlibat untuk melakukan dengar pendapat di DPR khususnya masukan mengenai pesangon dan outsourcing.
"Kita akan masukan (usulan) pada September ini," katanya.
(hen/qom)











































