BGM juga telah mengalihkan kuasa pertambangan miliknya pada perusahaan lain yaitu PT Refined Bangka Tin di Bangka.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8/2009).
"Pelaku ekspor timah sebaiknya jangan diperbanyak," katanya.
Β Β Β Β
Selain itu, Depdag juga telah menegur lima perusahaan eksportir terdaftar timah lainnya karena tidak melaporkan kegiatan usaha ekspor timahnya. Pihaknya telah memberikan waktu bagi lima perusahaan lainnya untuk merespon surat peringatan yang dikirimkan sejak 27 Juli 2009 selama 14 hari.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap status lima perusahaan tersebut," ujarnya.
Β
Untuk itu ia mengimbau para gubernur untuk berhati-hati dan mempertimbangkan dalam pemberian rekomendasi status eksportir terdaftar timah.
"Kami mengimbau gubernur untuk lebih mempertimbangkan pemberian rekomendasinya," jelas Diah.
Β Β Β Β Β Β
Seperti diketahui sejak Februari tahun 2007 lalu, Depdag telahΒ melakukan pengaturan ekspor timah batangan untuk meningkatkan kualitas produk yang diekspor. Yaitu ekspor timah batangan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki status eksportir terdaftar timah.
Hingga saat ini setidaknya terdapat 30 perusahaan yang berstatus ekspor terdaftar timah.
(hen/dnl)











































