"Ya kira-kira seperti itu (31 Agustus)," kata Djoko saat ditanya kepastian pemberlakuan tarif tol 31Agustus di sela-sela acara sepeda sehat di kantornya, Minggu (16/8/2009).
Mengenai kenaikan tarif tol ini, kata Djoko tidak terlepas dari ketentuan dari peraturan, dimana setiap Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) akan disesuaikan termasuk tarifnya dalam setiap dua tahun sekali mengikuti kenaikan inflasi.
"Iya pasti dong. Itu kan undang-undang, kalau saya tidak lakukan saya salah," jelasnya
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum sedang mempersiapkan proses kenaikan tarif tol tersebut termasuk mengevaluasi standar pelayanan umum masing-masing ruas tol.
Sebelumnya pihak Jasa Marga selaku pihak yang memiliki banyak ruas tol yang masa PPJT-nya berakhir pada Agustus ini telah menyatakan menghitung kenaikan tarif tol hingga 15%.
(hen/dro)











































