"RUU ketenagalistrikan kami harapkan September ini sudah bisa diparipurnakan di DPR. RUU ini merupakan revisi dari UU No 15 tahun 1985," ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/8/2009).
Menurut Purwono, dalam RUU tersebut pemda diberikan kewenangan dan kewajiban untuk bisa mempercepat upaya memenuhi kebutuhan listrik di Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk daerah yang belum memiliki PLN, lanjut Purwono, maka Pemda akan diberikan kewenangan untuk bisa menentukan siapa yang diberi izin untuk menjadi penyedia listrik di daerah tersebut.
"Apa dia tunjuk BUMD atau koperasi. Kalau Pemda menginginkan tarif lebih rendah maka dia bisa mensubsidi dari APBD-nya. Pemda seperti pemerintah pusat tunjuk pelaksanaannya dan berapa tarifnya," paparnya.
Bahkan untuk daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau PLN, imbuh Purwono, Pemda diizinkan membangun perusahaan listrik sendiri.
"Untuk di daerah terisolir, Pemda bisa bikin perusahaan listrik sendiri mulai dari membangkitkan hingga menjual," ucap Purwono.
Namun Purwono menjelaskan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Yang penting koordinasi mengenai wilayah yang diberikan ijin pemda agar tidak tumpang tindih," ungkap Purwono.
Purwono menambahkan, penerapan regionalisasi tarif mungkin dilaksanakan oleh PLN tanpa memecah PLN menjadi beberapa anak usaha.
"Untuk regionalisasi tarif, jadi satu PLN untuk menerapkan tarif regional itu diperbolehkan oleh UU tanpa mecah-mecah PLN menjadi anak usaha. Soal berapa region tergantung mekanisme pelaksanaan UU ini," jelasnya.
Sementara itu, pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Ketenagalistrikan. Menurut Fabby, RUU berpotensi menciptakan inefisiensi pengusahaan tenaga listrik melalui pembentukan badan usaha, penetapan tarif wilayah serta subsidi yang tidak terarah.
"Kami menilai penerapan prinsip otonomi daerah dalam usaha penyediaan tenaga listrik perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menciptakan inefisiensi sistem tenaga listrik dan lonjakan subsidi tenaga listrik," kata Fabby dalam pesan singkatnya.
Menurut Fabby, kelemahan mendasar RUU adalah ketidakjelasan structural outcomes, instrument serta policy outcomes yang hendak dicapai atau dihasilkan dari UU Ketenagalistrikan yang baru.
"Sebagai contoh, RUU ini tetap mempertahankan subsidi yang tidak terarah dan selektif, ketidakjelasan atas tarif dan biaya tenaga listrik yang akan menghambat investasi tenaga listrik," tutur Fabby.
(epi/qom)











































